Kabid PMD Lampung Utara, Alwi Fikri/RMOLLampung
Kabid PMD Lampung Utara, Alwi Fikri/RMOLLampung
RMOL. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui dinas DPMDT akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu disampaikan Kabid PMD Alwi Fikri saat dikonfirmasi RMOLLampung, di ruang kerjanya, Selasa (16/7).
"Dari 232 kepala desa, yang akan dikukuhkan masa jabatannya sebanyak 231 kepala desa. Sementara yang satu desa tidak ikut dikukuhkan karena Desa Kincirian itu kepala desanya masih Pj (Penjabat)," terang Alwi mewakili Plt Kepala Dinas PMD, Adrie.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19