Berita

Polisi menggiring dua tersangka peredaran narkoba di Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Polda Metro Tangkap 2 Penjaga Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Cilincing

SENIN, 15 JULI 2024 | 21:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah gudang penyimpanan daerah Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya yakni FAC dan IM.

Awalnya, polisi menangkap FAC yang mengaku menyimpan barang bukti narkoba di rumah kontrakan kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari informasi ini, polisi bergegas ke lokasi dan menangkap satu lainnya dengan inisial IM.

"Dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC. Kalau inisial IM perannya penjaga gudang, gudangnya berupa rumah kontrakan. Inisial FAC itu yang menyewakan rumah sekaligus yang mau mengedarkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/7).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi berjumlah 20 ribu butir.

Saat ditelusuri lebih dalam, rupanya salah satu tersangka inisial FAC merupakan seorang residivis yang telah tiga kali di penjara atas kasus yang sama.

"FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata Donald.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara maksimal 20 tahun.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya