Berita

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Imigrasi Arab Saudi/Net

Politik

PR Besar Kemenag: Visa dan Imigrasi

SENIN, 15 JULI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar menanti diselesaikan Kementerian Agama RI agar pelaksanaan haji ke depan menjadi lebih baik.

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket haji 2024, Selly Andriany Gantina, PR besar itu terkait visa dan keimigrasian yang nantinya akan dibahas secara komprehensif dalam rapat Pansus hak angket haji 2024.

“Kita punya masalah lain, visa ziarah, visa-visa umroh dan bagaimana pemerintah Arab Saudi memberikan visa umroh waktu 90 hari, dan mereka melakukan sweeping, hingga kini banyak (jemaah Indonesia) belum kembali,” ucap Selly di Jakarta, dikutip Senin (15/7).


“Nah ini PR-PR akan jadI pembahasan pansus ke depan. Bagaimana menertibkan keimigrasian,” imbuhnya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi penangkapan 8 pelanggar peraturan dan instruksi haji. Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti membawa jemaah ilegal.

Seperti dilaporkan kantor berita Saudi, SPA Rabu (5/6), pihak kementerian menyebut pasukan keamanan haji telah mengamankan 3 penduduk dan 5 warga di gerbang masuk Makkah karena membawa 28 jemaah tanpa izin haji.

Pihak berwenang dari Direktorat Jenderal Paspor lantas mengeluarkan keputusan administratif berupa hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 10.000 Riyal yang dikalikan dengan jumlah jemaah yang diangkut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya