Berita

Presiden Joko Widodo di titik nol IKN Nusantara/Net

Politik

Kalau Investasi di IKN Berkualitas, Kenapa Harus Diobral?

SENIN, 15 JULI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain merupakan perbuatan melawan hukum, diobralnya tanah di Ibukota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo dianggap membuka celah makelar yang akan memperjualbelikan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespons kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Di mana dalam Pasal 9 Ayat 2, disebutkan bahwa investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

"Seperti pernyataan saya terdahulu, ketika Pak Jokowi melalui UU IKN itu kemudian memberikan hak guna usaha bagi investor asing di IKN itu sampai 190 tahun, ya menurut saya itu jelas perbuatan melawan hukum," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin (15/7).


Sebab, kebijakan itu melebihi kewenangan masa jabatan Jokowi. Bahkan melebihi masa hidupnya.

"Tapi terlepas dari itu, secara politik, jelas ini IKN ini diobral murah kepada investor asing. Artinya apa? Artinya pemerintah tidak punya cara lain untuk menarik investor asing agar kemudian menetapkan investasinya di IKN. Sehingga dibuatlah cara-cara 'kotor bin goblok' seperti ini," papar Kang Tamil.

Kang Tamil menilai, dalam ilmu dagang, dengan menggunakan cara seperti itu maka yang akan terjaring bukanlah pangsa pasar yang berkualitas. Namun yang akan terjaring adalah para calo investor.

"Kita tidak bisa menutup kemungkinan, tiba-tiba nanti berbondong-bondong ada para investor masuk, yang kemudian 'berebut' hak guna usaha di IKN itu, lalu tidak melakukan apa-apa. Yang ada hak guna usaha itu nanti dia lelang lagi, dia jual lagi, dia sewakan lagi kepada pengusaha-pengusaha lain di negaranya. Jadi kira-kira dia itu menjadi makelar, makelar yang berlegalitas gitu," jelas Kang Tamil.

Dengan adanya Perpres 75/2024 itu, lanjut Kang Tamil, pemerintah membuka celah tersebut. Seharusnya, jika pemerintah paham, maka harusnya membuat pola-pola investasi yang bagus dan menarik.

"Sehingga, tidak perlu digunakan cara-cara kotor, memberikan benefit yang tidak masuk akal untuk menarik investor. Dan saya yakin, investor berkualitas tidak kemudian akan bergeming dengan 190 tahun HGU yang diberikan itu. Justru investor yang berkualitas, itu malah akan makin antipati, dan malah akan semakin bersikap kritis," tuturnya. 

"Kalau memang investasi di IKN itu berkualitas, kenapa harus diobral sampai sebegitunya?" pungkas Kang Tamil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya