Berita

Presiden Joko Widodo di titik nol IKN Nusantara/Net

Politik

Kalau Investasi di IKN Berkualitas, Kenapa Harus Diobral?

SENIN, 15 JULI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain merupakan perbuatan melawan hukum, diobralnya tanah di Ibukota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo dianggap membuka celah makelar yang akan memperjualbelikan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespons kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Di mana dalam Pasal 9 Ayat 2, disebutkan bahwa investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

"Seperti pernyataan saya terdahulu, ketika Pak Jokowi melalui UU IKN itu kemudian memberikan hak guna usaha bagi investor asing di IKN itu sampai 190 tahun, ya menurut saya itu jelas perbuatan melawan hukum," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin (15/7).


Sebab, kebijakan itu melebihi kewenangan masa jabatan Jokowi. Bahkan melebihi masa hidupnya.

"Tapi terlepas dari itu, secara politik, jelas ini IKN ini diobral murah kepada investor asing. Artinya apa? Artinya pemerintah tidak punya cara lain untuk menarik investor asing agar kemudian menetapkan investasinya di IKN. Sehingga dibuatlah cara-cara 'kotor bin goblok' seperti ini," papar Kang Tamil.

Kang Tamil menilai, dalam ilmu dagang, dengan menggunakan cara seperti itu maka yang akan terjaring bukanlah pangsa pasar yang berkualitas. Namun yang akan terjaring adalah para calo investor.

"Kita tidak bisa menutup kemungkinan, tiba-tiba nanti berbondong-bondong ada para investor masuk, yang kemudian 'berebut' hak guna usaha di IKN itu, lalu tidak melakukan apa-apa. Yang ada hak guna usaha itu nanti dia lelang lagi, dia jual lagi, dia sewakan lagi kepada pengusaha-pengusaha lain di negaranya. Jadi kira-kira dia itu menjadi makelar, makelar yang berlegalitas gitu," jelas Kang Tamil.

Dengan adanya Perpres 75/2024 itu, lanjut Kang Tamil, pemerintah membuka celah tersebut. Seharusnya, jika pemerintah paham, maka harusnya membuat pola-pola investasi yang bagus dan menarik.

"Sehingga, tidak perlu digunakan cara-cara kotor, memberikan benefit yang tidak masuk akal untuk menarik investor. Dan saya yakin, investor berkualitas tidak kemudian akan bergeming dengan 190 tahun HGU yang diberikan itu. Justru investor yang berkualitas, itu malah akan makin antipati, dan malah akan semakin bersikap kritis," tuturnya. 

"Kalau memang investasi di IKN itu berkualitas, kenapa harus diobral sampai sebegitunya?" pungkas Kang Tamil.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya