Berita

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah menang di sidang praperadilan PN Bandung/Repro

Politik

Praktisi Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi dan Masyarakat

SABTU, 13 JULI 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat perlu meminta maaf atas penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan usai status tersangka gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, putusan praperadilan menegaskan Pegi tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.


"Dengan adanya putusan ini, maka sudah sewajarnya Polda Jabar membuat pernyataan maaf kepada Pegi, karena proses yang dilakukan Polda ternyata salah," kata Muhtar kepada redaksi RMOL, Sabtu (13/7).

Terlebih dalam amar putusan hakim, Muhtar menyebut ada hal yang menyatakan untuk memulihkan hak dan martabat pemohon seperti sedia kala.

"Pada poin 8 putusan menyatakan 'Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'. Artinya Polda juga punya kewajiban untuk memulihkan harkat serta martabat Pegi," jelas Muhtar.

Salah satu cara memulihkan hak pemohon dengan tampil ke publik dan meminta maaf disertai komitmen memperbaiki kinerja Polda ke depan.

"Pemulihan harkat dan martabat kepada Pegi bisa dilakukan malalui banyak hal, salah satunya minta maaf kepada pegi di depan publik, mengingat perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik," tutup Muhtar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya