Berita

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah menang di sidang praperadilan PN Bandung/Repro

Politik

Praktisi Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi dan Masyarakat

SABTU, 13 JULI 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat perlu meminta maaf atas penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan usai status tersangka gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, putusan praperadilan menegaskan Pegi tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.


"Dengan adanya putusan ini, maka sudah sewajarnya Polda Jabar membuat pernyataan maaf kepada Pegi, karena proses yang dilakukan Polda ternyata salah," kata Muhtar kepada redaksi RMOL, Sabtu (13/7).

Terlebih dalam amar putusan hakim, Muhtar menyebut ada hal yang menyatakan untuk memulihkan hak dan martabat pemohon seperti sedia kala.

"Pada poin 8 putusan menyatakan 'Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'. Artinya Polda juga punya kewajiban untuk memulihkan harkat serta martabat Pegi," jelas Muhtar.

Salah satu cara memulihkan hak pemohon dengan tampil ke publik dan meminta maaf disertai komitmen memperbaiki kinerja Polda ke depan.

"Pemulihan harkat dan martabat kepada Pegi bisa dilakukan malalui banyak hal, salah satunya minta maaf kepada pegi di depan publik, mengingat perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik," tutup Muhtar.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya