Berita

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah menang di sidang praperadilan PN Bandung/Repro

Politik

Praktisi Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi dan Masyarakat

SABTU, 13 JULI 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat perlu meminta maaf atas penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan usai status tersangka gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, putusan praperadilan menegaskan Pegi tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.


"Dengan adanya putusan ini, maka sudah sewajarnya Polda Jabar membuat pernyataan maaf kepada Pegi, karena proses yang dilakukan Polda ternyata salah," kata Muhtar kepada redaksi RMOL, Sabtu (13/7).

Terlebih dalam amar putusan hakim, Muhtar menyebut ada hal yang menyatakan untuk memulihkan hak dan martabat pemohon seperti sedia kala.

"Pada poin 8 putusan menyatakan 'Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'. Artinya Polda juga punya kewajiban untuk memulihkan harkat serta martabat Pegi," jelas Muhtar.

Salah satu cara memulihkan hak pemohon dengan tampil ke publik dan meminta maaf disertai komitmen memperbaiki kinerja Polda ke depan.

"Pemulihan harkat dan martabat kepada Pegi bisa dilakukan malalui banyak hal, salah satunya minta maaf kepada pegi di depan publik, mengingat perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik," tutup Muhtar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya