Berita

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah menang di sidang praperadilan PN Bandung/Repro

Politik

Praktisi Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi dan Masyarakat

SABTU, 13 JULI 2024 | 10:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat perlu meminta maaf atas penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan usai status tersangka gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, putusan praperadilan menegaskan Pegi tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Demikian antara lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.


"Dengan adanya putusan ini, maka sudah sewajarnya Polda Jabar membuat pernyataan maaf kepada Pegi, karena proses yang dilakukan Polda ternyata salah," kata Muhtar kepada redaksi RMOL, Sabtu (13/7).

Terlebih dalam amar putusan hakim, Muhtar menyebut ada hal yang menyatakan untuk memulihkan hak dan martabat pemohon seperti sedia kala.

"Pada poin 8 putusan menyatakan 'Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'. Artinya Polda juga punya kewajiban untuk memulihkan harkat serta martabat Pegi," jelas Muhtar.

Salah satu cara memulihkan hak pemohon dengan tampil ke publik dan meminta maaf disertai komitmen memperbaiki kinerja Polda ke depan.

"Pemulihan harkat dan martabat kepada Pegi bisa dilakukan malalui banyak hal, salah satunya minta maaf kepada pegi di depan publik, mengingat perkara tersebut sudah menjadi konsumsi publik," tutup Muhtar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya