Berita

Penahanan dua tersangka dugaan korupsi renovasi dan rehabilitasi sekolah di Sumut/Ist

Hukum

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Sumut

JUMAT, 12 JULI 2024 | 21:11 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (11/7) membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Informasi dari bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa dua (2) tersangka yang ditahan adalah JHS, ST (selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT) dan FS (selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP).

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara ada melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000,-

Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) Sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp. 1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut" tandasnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," papar Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya