Berita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo/Istimewa

Nusantara

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

JUMAT, 05 JULI 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kementerian Agama Provinsi Lampung mengimbau kepada para khatib untuk bersama-sama serentak menyampaikan materi khutbah Jumat yang berisi bahaya dan larangan judi online pada pekan ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, ini menjadi wujud ikhtiar memberi pencerahan dan menjaga umat dari terperosok pada dampak negatif aktivitas yang dilarang oleh agama ini.

“Mari serentak mengingatkan jemaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi dan yang sedang marak sekarang adalah judi online,” ajak Puji, dikutip RMOLLampung, Kamis (4/7).


Puji menilai, khutbah Jumat memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Hal ini selaras juga dengan kewajiban khatib dalam khutbahnya untuk tidak boleh terlewatkan mengingatkan jemaah untuk menguatkan ketakwaan.

“Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sudah jelas judi dilarang dan diharamkan dalam Islam dan khutbah menjadi sarana tepat untuk mengingatkannya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan judi online membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Judi berdampak negatif bukan saja pada pelakunya namun dampak yang lebih luas pada keluarga dan masyarakat. Sehingga ia mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga kesejahteraan hidup dan ketakwaan kepada Allah.

Judi, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dengan menyebabkan kerugian besar bagi pemainnya, menghabiskan harta tanpa hasil yang pasti. Namun judi online juga mengakibatkan kesehatan mental terganggu. Terlibat dalam judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk keluar.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai berbagai bentuk aktivitas perjudian yang saat ini bisa dengan mudah ditemui khususnya di internet. Segala segmen, mulai dari anak-anak sampai dewasa, ekonomi lemah dan ekonomi mapan, dan berbagai macam profesi bisa saja terjerumus jika tidak berhati-hati.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan para Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Provinsi.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya