Berita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo/Istimewa

Nusantara

Khatib Jumat Diminta Serempak Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

JUMAT, 05 JULI 2024 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kementerian Agama Provinsi Lampung mengimbau kepada para khatib untuk bersama-sama serentak menyampaikan materi khutbah Jumat yang berisi bahaya dan larangan judi online pada pekan ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, ini menjadi wujud ikhtiar memberi pencerahan dan menjaga umat dari terperosok pada dampak negatif aktivitas yang dilarang oleh agama ini.

“Mari serentak mengingatkan jemaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi dan yang sedang marak sekarang adalah judi online,” ajak Puji, dikutip RMOLLampung, Kamis (4/7).


Puji menilai, khutbah Jumat memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Hal ini selaras juga dengan kewajiban khatib dalam khutbahnya untuk tidak boleh terlewatkan mengingatkan jemaah untuk menguatkan ketakwaan.

“Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sudah jelas judi dilarang dan diharamkan dalam Islam dan khutbah menjadi sarana tepat untuk mengingatkannya,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan judi online membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Judi berdampak negatif bukan saja pada pelakunya namun dampak yang lebih luas pada keluarga dan masyarakat. Sehingga ia mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga kesejahteraan hidup dan ketakwaan kepada Allah.

Judi, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dengan menyebabkan kerugian besar bagi pemainnya, menghabiskan harta tanpa hasil yang pasti. Namun judi online juga mengakibatkan kesehatan mental terganggu. Terlibat dalam judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk keluar.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai berbagai bentuk aktivitas perjudian yang saat ini bisa dengan mudah ditemui khususnya di internet. Segala segmen, mulai dari anak-anak sampai dewasa, ekonomi lemah dan ekonomi mapan, dan berbagai macam profesi bisa saja terjerumus jika tidak berhati-hati.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada pejabat tinggi di lingkungan Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan para Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Provinsi.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya