Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Pemecatan Hasyim Asyari Harus jadi Pelajaran KPU Daerah

KAMIS, 04 JULI 2024 | 02:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberhentian atau pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota.
 
Pasalnya, posisi anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan figur publik. Sehingga setiap sikap dan perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
 
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," ucap Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (3/7).
 

 
Menurut Guspardi, soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh ketika ada salah satu anggota yang tersandung masalah.
 
Lebih lanjut, legislator fraksi PAN ini menilai pemberhentian Hasyim tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebab, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
 
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," terangnya.
 
Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Karena itulah, dia berharap pemberhentian Hasyim tidak sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
 
Komisi II DPR RI, lanjut Guspardi, akan mendorong Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam tempo 7 hari sejak putusan dibacakan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya