Berita

Dua remaja ditangkap polisi saat bermain judi online di Tulang Bawang, Lampung/Ist

Hukum

Judi Online: Mudah Tangkap Rakyat Kecil, Sulit Ungkap Kalangan Pejabat

SELASA, 02 JULI 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gaduh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada ribuan orang di DPR RI dan DPRD kota/kabupaten dan provinsi yang terjerat judi online, belum tuntas.

Data itu, diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan bahwa ribuan orang di DPR dan DPRD itu telah melakukan transaksi judi online sebanyak 63 ribu kali.


"Ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD sama sekretariat. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan," kata Ivan.

Belum usai kegaduhan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyusul mengumumkan ada dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain  dua anggota DPR RI, ada juga 58 orang karyawan yang bekerja di Gedung DPR RI juga diduga bermain judi online.

Hanya saja, tidak sebutkan oleh Adang siapa dua anggota yang diduga terlibat judi online tersebut. Pun juga nominal transaksinya.

Padahal, DPR RI adalah rumah wakil rakyat. Sehingga, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakilnya di Parlemen.

Sulit mengungkap pelaku terlibat judi online di kalangan pejabat, nyatanya tidak berlaku bagi masyarakat kalangan biasa alias rakyat kecil.

Di Lampung, Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asik bermain judi online dengan menggunakan handphone.

Dua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Bukan saja ditangkap, Polisi menyebutkan dua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Jika mudah menangkap masyarakat kecil yang bermain judi online, mengapa penegak hukum seperti sulit menangkap pejabat terutama wakil rakyat yang sudah disebutkan ada ribuan orang terlibat.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya