Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian/Net

Bawaslu

Kemendagri Pinjamkan Kantor ke KPU dan Bawaslu Daerah Selama Pilkada 2024

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminjamkan gedung untuk dijadikan kantor bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memerintahkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menyediakan gedung yang bisa dipinjamkan untuk dipergunakan sebagai kantor penyelenggara pemilu.

"Pemerintah daerah saya minta untuk bantu KPU dan Bawaslu yang tidak punya kantor," ujar Tito kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/6).


Selain gedung untuk kantor KPU dan Bawaslu, Mendagri juga meminta Pemda memfasilitasi penyediaan gudang dan sarana prasarana lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Tidak punya gudang, sarana prasarana yang untuk daerah-daerah terpencil di Maluku, di Maluku Utara, di pulau-pulau, kalau kesulitan semaksimal mungkin bantu," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito yang pernah menjabat Kapolri juga memastikan, Pemda dapat menggunakan anggaran reguler maupun Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk membantu kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggara pemilu.

Dirinya mengaku siap mengeluarkan Surat Edaran Mendagri, apabila pemda membutuhkan dasar hukum penggunaan BTT.

"Yang penting sukses kegiatannya, dan kemudian satu lagi yang perlu dibiayai adalah yaitu Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) dan Satpol PP, karena Linmas (maupun Satpol PP) ini jumlahnya besar,” tambah Tito. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya