Berita

Ilustrasi industri tekstil/Net

Publika

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

SENIN, 24 JUNI 2024 | 12:24 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

INDUSTRI tekstil dan industri pakaian jadi (wearing apparels) mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 131 dan 139, maupun 141 hingga 143 (BPS, 2023). Persoalan yang mendasar dari kedua industri tersebut sesungguhnya berada pada peranan besar dari biaya input bahan baku.

Komposisi biaya input industri pemintalan, penenunan, dan penyelesaian akhir tekstil KBLI 131 sebesar 86,66 persen tahun 2021; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 20,15 persen. Untuk biaya input industri tekstil lainnya KBLI 139 sebesar 89,18 persen pada tahun yang sama, kemudian bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 22,9 persen.

Komposisi biaya input industri pakaian jadi dan perlengkapan bukan pakaian dari kulit berbulu KBLI 141 sebesar 84,44 persen; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 78,93 persen. Untuk biaya input industri pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir KBLI 143 sebesar 72,12 persen; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 17,93 persen.

Artinya, penentu daya saing produksi industri tekstil dan industri pakaian jadi sesungguhnya terletak pada perkembangan dari nilai bahan baku, namun bukan ditentukan terutama oleh perkembangan dari harga bahan bakar, tenaga listrik dan gas yang sebesar 3,35 persen tahun 2021 pada KBLI 13 dan sebesar 2,39 persen pada BKLI 14.

Juga bukan oleh perkembangan sewa gedung, mesin, dan alat-alat yang sebesar 0,24 persen pada KBLI 13 dan sebesar 1,49 persen pada KBLI 14, maupun jasa non industri yang sebesar 9,13 persen pada KBLI 13 dan sebesar 11,80 persen pada KBLI 14.

Implikasi di tengah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS minggu ini yang sedang terdepresiasi besar, maka peranan komposisi input bahan baku terhadap biaya produksi pada industri tekstil dan industri pakaian jadi semakin besar.

Dalam hal ini ketergangguan terhadap isu impor secara legal dari Tiongkok, isu dumping, dan rumor impor ilegal yang sangat memberatkan pertumbuhan dan perkembangan dari industri tekstil dan industri pakaian jadi di Indonesia adalah suatu kondisi yang terkesan turut memperbesar kerentanan daya saing ekspor dan kinerja pemasaran produk di dalam negeri untuk kedua industri tersebut.

Kurang bersaing sebagai implikasi dari arus deras disrupsi dalam pemasaran digitalisasi produk industri tekstil dan terutama pada industri pakaian jadi. Disrupsi atas inovasi digitalisasi produk, bahkan penciptaan ceruk-ceruk model-model perdagangan yang menghasilkan segmentasi pasar lebih kecil, komunitas terbatas, namun massif terkesan telah menggoyang model-model perdagangan dan pemasaran konservatif pada industri pakaian jadi di Indonesia.

Model penjualan dalam mall-mall berskala mega, super mall mulai menjadi kasak-kusuk atas dampak dari perdagangan yang tidak kelihatan dibandingkan pasar virtual dan komunitas-komunitas. Transaksi e-commerce Indonesia secara umum diestimasi sebesar Rp 403 triliun pada tahun 2021 (Databoks, 2024).

Meskipun industri tekstil dan industri pakaian jadi berskala besar dan menengah juga telah mulai memperhatikan disrupsi yang seperti itu, namun dalam dinamika arus deras perubahan perekonomian membuat beberapa perusahaan besar telah melaporkan penutupan pabrik dan melakukan pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) dalam jumlah yang besar.

Akan tetapi aspirasi untuk menutup pasar terhadap produk impor dari industri tekstil dan industri pakaian jadi yang bersumber dari Tiongkok dapat bertentangan dengan kesepakatan perdagangan bebas pada blok CAFTA (China ASEAN Free Trade Area).

Penutupan terhadap pasar China selama rumor impor ilegal tidak dapat dibendung, termasuk persoalan isu dumping dari produk tekstil dan pakaian jadi China tidak terselesaian secara tuntas dalam persidangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), maka persoalan yang mendasar soal sumber bahan baku untuk memproduksi tekstil dan pakaian jadi yang dalam struktur impor secara umum adalah menjadi suatu saling ketergantungan dalam memproduksi suatu produk yang berasal dari bahan baku impor.

Artinya, menghindar dari kesepakatan dalam perjanjian internasional blok-blok perdagangan dalam kawasan pasar bebas, seperti pemberlakuan CAFTA, bukanlah obat yang manjur. Misalnya mencabut Permendag 8/2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Permendag 8/2024 menegaskan tentang impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang kiriman pribadi, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos (Pasal 1 paragraf 4).

Permendag 8/2024 bukanlah peraturan untuk membuka impor untuk perusahaan importir terhadap perdagangan impor barang dan jasa dalam arti yang luas dan masif. Resistensi terhadap Permendag 8/2024 merupakan kekhawatiran yang bersifat sangat besar terhadap masalah dalam daya saing produk industri tekstil dan industri pakaian jadi sebagai masalah yang bersifat kronis dan kurang tepat sasaran.

Barang bawaan (tentengan) dan barang pindahan diwaspadai sebagai barang impor berskala besar, itu menunjukkan rasa khawatir terhadap persaingan penjualan produk yang sangat keras, terutama terhadap isu disrupsi dan isu dumping.

Menutup secara sepihak semua pintu impor terhadap perdagangan internasional barang dan jasa, namun masih membutuhkan impor bahan baku dari sumber luar negeri akan menimbulkan tindakan balasan yang merugikan prinsip-prinsip spesialisasi atas manfaat dari keunggulan kompetitif dalam memproduksi barang dan jasa.

Selama tidak ada substitusi bahan baku bersumber dari impor yang bersifat secara sempurna, maka sulit untuk dapat memproduksi industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri sebagaimana zaman keemasan periode-periode yang lalu. Dunia telah berubah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya