Sektor maritim menjadi primadona agar terus dapat berkontribusi bagi negara, khususnya dari sisi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Tak ayal, salah satu institusi yang juga beririsan menangani persoalan kelautan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus didorong agar bisa melebih target PNBP tersebut tiap tahunnya.
Data menyebutkan Ditjen Hubla Kemenhub telah berhasil menghimpun PNBP pada Semester II Tahun 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau melampaui target sebesar Rp4,40 triliun, dengan capaian persentase yaitu 112,80 persen.
Sejak tahun 2019 Ditjen Hubla telah menerapkan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) PNBP secara terpusat. Hal yang menjadi contoh adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.
Meskipun demikian, capaian itu harus terus-menerus ditingkatkan. Salah satunya adalah melalui proses legislasi, yaitu revisi ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi, menilai semangat dari revisi UU tersebut agar sektor kelautan semakin hari semakin baik.
Bukan hanya dari sisi pelayanan, keamanan, tapi juga bagaimana menggali potensi-potensi yang dihasilkan dari dunia kelautan untuk bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (21/6).
Terkait persoalan adanya dualisme kelembagaan dalam pengawasan pantai dan laut terhadap kapal-kapal asing, dia tidak menafikan hal tersebut.
Kendati demikian, politikus Gerindra ini menegaskan ketika revisi UU ini kelak sudah disahkan, beleid ini harus bisa mengakomodir semua kepentingan stakeholder.
Sehingga, ujung dari pengesahan revisi UU ini nantinya berdampak positif terhadap masyarakat dalam menggunakan moda transportasi laut.
“Agar bisa merasakan lebih nyaman, aman, dan terpenting kami berharap sekali lagi adanya potensi penerimaan baru,” jelasnya.
Pun halnya terkait kepemilikan aset yang dikelola oleh para stakeholder kementerian/lembaga di sektor kelautan. Dia berharap agar seluruh aset yang dibeli oleh anggaran negara dengan sangat mahal, dapat dikelola secara bertanggung jawab dan rasa kepemilikan yang baik.
Sebagai contoh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub pada 2021 memiliki aset kapal patroli sebanyak 378 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 54 unit kelas III (28 meter), 65 unit kelas IV (15 meter), serta 237 unit kelas V (12 meter). Termasuk di dalamnya 39 (tiga puluh Sembilan) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
Kapal-kapal patroli ini, telah diinstruksikan untuk melakukan patroli keselamatan maritim secara rutin untuk melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Tadi saya ikut melihat Pelabuhan Belawan untuk keberangkatan penumpang. Saya lihat bagian detailnya itu harus ada tim dalam hal
asset management supaya terawat dengan baik. Itu semua pembahasannya harus kita akomodir (dalam revisi UU Pelayaran). Mudah-mudahan, (UU) ini bisa akomodir kepentingan stakeholder,” tutup Anggota Banggar DPR RI ini.