Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Repro
Komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran ihwal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisem (KKN) dipertanyakan. Pasalnya, ada temuan adanya penggiringan kepala desa untuk memilih calon gubernur maupun calon presiden tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan keprihatinannya terhadap budaya KKN yang semakin merebak hingga ke desa-desa untuk menggolkan kelompok tertentu dalam pertarungan Pemilu 2024 termasuk Pilkada dan Pilpres.
“Inilah yang membuat kita prihatin. Jadi, kalau sekedar bahwa yang namanya memberantas korupsi itu, hanya omon-omon doang, ya bisa semua orang,” kata Refly Harun usai melihat rekaman video upacara kepala desa yang disusupi kampanye di sebuah wilayah dalam akun Youtubenya, dikutip Jumat malam (21/6).
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu ikut andil dalam pemberantasan KKN dari tingkat desa hingga pemerintahan pusat.
Refly menegaskan bahwa dalam undang-undang kepala daerah maupun kepala desa dilarang berpolitik apalagi melakukan kampanye, terlebih kampanye itu dilakukan di dalam area fasilitas negara.
“Dalam aturan, kepala desa dilarang berpolitik, kepala desa dilarang berkampanye. Nanti orang bilang kan, belum dimulai kampanyenya. Itulah pemikiran sontoloyo namanya ya,” tegasnya.
Ia menambahkan larangan tersebut, berlaku sepanjang kepala daerah atau kepala desa itu menjabat, namun adanya pergerakan kepala daerah dan kepala desa ini harus disanksi tegas.
“Mau musim Pemilu, atau tidak musim pemilu, yang bersangkutan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Terutama berkampanye untuk calon-calon Kepala Daerah, legislatif, dan tentu saja presiden dan wakil presiden,” tutupnya.