Berita

Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, resmi menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri/Ist

Presisi

Prabowo Terima Anugerah Tertinggi Bintang Bhayangkara Utama Polri

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Pertahanan RI yang sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.

Penyematan tanda kehormatan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penghargaan Bintang Bhayangkara Utama Polri kepada Menhan Prabowo merupakan apresiasi terhadap kerjasama dalam mengamankan NKRI.


“Ini penghargaan yang diberikan atas hubungan timbal balik dan kerjasama dalam upaya peningkatan keamanan NKRI,” jelas Dedi Prasetyo, kepada wartawan.

Menurutnya, Prabowo berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan institusi Polri, dan selalu mengingatkan peran dan fungsi TNI bersama Polri yang sangat penting bagi rakyat dan negara.

Dukungan kepada penguatan Polri juga sempat disampaikan Prabowo saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan di Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Saat itu Prabowo menegaskan, TNI dan Polri merupakan jaminan terakhir NKRI. Itu sebabnya rakyat membutuhkan TNI-Polri yang kuat dengan kualitas SDM tangguh dan unggul.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama sendiri merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang dalam memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 disebutkan, ada tiga tanda kehormatan Bintang Bhayangkara, yakni Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Bintang Bhayangkara Utama merupakan kelas tertinggi, disusul Bhayangkara Pratama dan Bhayangkara Nararya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya