Anggota Bawaslu Totok Hariyono/RMOL
Anggota Bawaslu Totok Hariyono/RMOL
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, bapaslon perseorangan yang KPU nyatakan tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.
Dia menyebutkan, bapaslon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tingkatan pemilihannya dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41