Berita

Anggota Bawaslu Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Buka Ruang Sengketa Bapaslon Independen dengan KPU

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ruang sengketa dibuka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah 2024, apabila hasil verifikasi data dokumen persyaratan dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, bapaslon perseorangan yang KPU nyatakan tidak memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu.

Dia menyebutkan, bapaslon dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di tingkatan pemilihannya dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).


"Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," ujar Totok melalui laman bawaslu.go.id, Kamis (20/6).

Selain itu, Totok menerangkan bahwa pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan, serta pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon)

"Itu juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Totok mengungkapkan bahwa sengketa proses pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka.

"Namun, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan," katanya.

Karena itu, Totok memastikan hasil dari tindak lanjut penanganan penyelesaian sengketa adalah dikeluarkannya saran perbaikan.

"Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi," tambah Totok.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya