Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat membacakan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis (13/6)./Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Lanjut Harli, dari kesepuluh tersangka itu terdapat Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE).
Setekah berkas dan tersangka dilimpahkan, Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar para tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Selain itu, Kejagung juga menyertakan sejulah barang bukti.
"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," kata Haril
Selain dua tersangka diatas, berikut daftar 8 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
- HT Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
- Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa
- Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.