Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Kembali Diterapkan, BPK: Negara Berpotensi Kehilangan PNBP Rp3 Triliun per Tahun

RABU, 12 JUNI 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu.

Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut dari terbitnya kebijakan penghentian sementara BVK itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

”Dari target sebesar Rp 4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 9,70 triliun, atau 230persen dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada2023. Dari target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp 7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” ujarnya.

Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi Covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.

“Bahkan meningkat signifikansebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Dan, peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” katanya.

Telah Beberapa Kali Diubah


Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
 
”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik,” ungkap Nyoman Adhi.

Sebelum Perpres tersebut terbit, negara-negara yang tidak memberikan asas timbal balik diharuskan memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk masuk ke wilayah Indonesia.
 
Catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, menurut Nyoman Adhi, yakni pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres tersebut juga tidak memenuhi asas timbal balik.
 
Dampaknya, lanjut Nyoman Adhi, pada 2017-2020 jumlah kunjungan WNA dari negara subjek BVK yang tidak menerapkan asas timbal balik terus meningkat. Total jumlah kunjungan mencapai 22.272.040 WNA.

“Hanya saja, sekalipun jumlah kunjungan WNA meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK,” ujarnya.
 
Nyoman Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp 500 ribu, maka negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp11,13 triliun atau Rp3,02 triliun per tahun.
 
Kebijakan Merespons Covid-19

 
Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Nyoman Adhi, pemerintah menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pada 20 Maret 2020, kebijakan BVK dihentikan sementara melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.
 
Lantas, pada 15 September 2021, pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Pada 2022, Nyoman Adhi mengatakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat edaran tentang kebijakan BVK Wisata dan VKSK Khusus Wisata kepada beberapa negara.

“Kebijakan itu diterbitkan untukmelaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.
 
Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara. Sebab, menurut Nyoman Adhi, kebijakan itu hanya untuk merespons kondisi pandemi Covid-19 dan hanya diatur dalam Permenkumham.

Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.
 
”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” ungkap Nyoman Adhi.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya