Berita

Plt Kepala DPMD Muba, Richard Cahyadi saat memasuki gedung Kejati Sumsel/RMOLSumsel

Nusantara

Dalami Kasus Korupsi Jaringan Internet Rp27 Miliar, Kajati Sumsel Periksa Plt Kepala DPMD Muba

SELASA, 11 JUNI 2024 | 21:17 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Terbaru, penyidik Kejati Sumsel memanggil Staf Ahli Bidang Politik Bupati Muba yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Chayadi, Selasa (11/6) siang.

Richard diperiksa atas kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Muba definitif saat kasus berlangsung. Richard sendiri diketahui baru dilantik sebagai Plt Kepala DPMD Muba beberapa hari yang lalu.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOLSumsel di lapangan, Richard datang dengan setelan batik dan celana hitam ke kantor Kejati Sumsel. Dia juga terlihat membawa berkas dan berjalan tergesa-gesa.

Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada dua orang yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Jadi ada dua ASN yang diperiksa hari ini yakni berinisial RC dan AF," kata Vanny.

Sebelmnya, Vanny mengatakan, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Sebelum Riduan, satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 87 saksi diperiksa, dalam kasus yang merugikan negara ditaksir sampai Rp27 miliar ini.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya