Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (kanan)/RMOL

Politik

Jadi Barbuk Kasus Harun Masiku, Penyitaan HP Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai Prosedur

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan handphone, catatan, dan agenda milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik. Bahkan, penyitaan juga dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, materi pemeriksaannya adalah terkait keberadaan alat komunikasi milik Hasto.

"Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil. Dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (10/6).

Budi menerangkan bahwa, handphone milik Hasto itu akan dijadikan salah satu alat bukti untuk pembuktian di persidangan nantinya.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud. Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Hasto mengaku bahwa handphone dan tas miliknya disita oleh tim penyidik. Di mana awalnya, ajudan Hasto dipanggil ke ruang pemeriksaan. Saat itu, ajudan Hasto langsung dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah itu, didapatkan handphone dan tas milik Hasto yang sedang dipegang ajudannya. Sehingga, tim penyidik menyita handphone dan tas dimaksud. Hasto pun tidak terima dengan penyitaan handphone tersebut.

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," tegas Hasto, Senin sore (10/6).

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap ini, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya