Berita

Polisi Hong Kong berjaga di depan pintu pengadilan Hong Kong, April 2024./SCMP

Dunia

Amerika Batasi Visa untuk Pejabat Tiongkok dan Hong Kong

SENIN, 10 JUNI 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Amerika Serikat telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Tiongkok dan Hong Kong menyusul hukuman terhadap 14 aktivis pro-demokrasi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Keputusan tersebut menyusul putusan penting baru-baru ini, yang menuai kritik internasional.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai hukuman tersebut dan menyerukan pembebasan para aktivis yang ditahan.


“Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi Undang-Undang Dasar Hong Kong,” kata Miller dalam sebuah pernyataan.

Para aktivis tersebut merupakan bagian dari 47 orang yang didakwa dalam kasus keamanan nasional terbesar di Hong Kong hingga saat ini. Mereka dituduh berusaha melumpuhkan pemerintah dan menggulingkan pemimpin kota dengan memperoleh mayoritas legislatif untuk memveto anggaran.

Para hakim yang disetujui oleh pemerintah mendapati bahwa rencana mereka untuk melakukan perubahan melalui pemilihan pendahuluan yang tidak resmi telah melemahkan otoritas pemerintah dan menciptakan krisis konstitusional.

Namun, dua aktivis yang mengaku tidak bersalah dibebaskan karena tidak cukup bukti niat mereka untuk menumbangkan kekuasaan negara. Hukuman terhadap 14 aktivis dan 31 orang yang mengaku bersalah sebelumnya akan dilakukan di kemudian hari.

Miller mendesak pihak berwenang Tiongkok dan Hong Kong untuk menjunjung independensi peradilan dan berhenti menggunakan undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas untuk menekan perbedaan pendapat secara damai.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Hong Kong dan Tiongkok daratan, termasuk pemimpin kota saat ini John Lee, karena meremehkan otonomi Hong Kong.

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga mengkritik penerapan undang-undang keamanan nasional, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional Tiongkok.

“Seperti yang dinyatakan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB, undang-undang ini harus dicabut dan, untuk sementara, tidak diterapkan,” katanya.

Pemerintah Hong Kong mengecam keras kritik dari AS, Inggris, dan media asing, dan menyebutnya sebagai "tidak benar" dan "memfitnah." Mereka menegaskan bahwa semua tindakan dapat dibenarkan secara hukum dan tidak berhubungan dengan sikap politik para tersangka, dan menegaskan bahwa mendukung kekebalan terhadap tindakan ilegal seperti subversi sama dengan mendukung pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan berikutnya, pemerintah Hong Kong menggambarkan pembatasan visa AS sebagai manuver politik yang dimaksudkan untuk mengintimidasi mereka yang menjaga keamanan. Mereka menuduh AS melakukan campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan melanggar hukum internasional.

“Saran bahwa individu tertentu harus kebal dari konsekuensi hukum atas tindakan ilegal mereka, termasuk tindakan subversi ilegal, tidak ada bedanya dengan menganjurkan izin khusus untuk melanggar hukum,” katanya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning menyuarakan dukungan kuat terhadap penegakan hukum dan otoritas peradilan Hong Kong, menekankan penolakan Tiongkok terhadap campur tangan asing yang melemahkan supremasi hukum Hong Kong.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya