Berita

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe/Ist

Politik

Pj Walikota Padangsidimpuan Daftar Ikut Pilkada 2024 di Partai Perindo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Perindo menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit n proper test) bakal calon kepala daerah yang ingin ikut bertarung di Pilkada 2024.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung pada 10-13 Juni 2024 di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak, Dhien Medan. Ihwal pemberitahuan jadwal ini sendiri tercantum dalam surat DPW Partai Perindo Sumut Nomor 104/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 dimana seluruh pengurus DPD Perindo kabupaten/kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terdapat nama Dr H Letnan Dalimunthe. Ia dijadwalkan mengikuti fit n proper tes sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, H Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Dr Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.


Dari penelusuran, diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan ihwal keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini.

Dilarang

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024. Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut ‘Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota’.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota," demikian dikutip dari edaran tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya