Berita

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe/Ist

Politik

Pj Walikota Padangsidimpuan Daftar Ikut Pilkada 2024 di Partai Perindo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Perindo menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit n proper test) bakal calon kepala daerah yang ingin ikut bertarung di Pilkada 2024.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung pada 10-13 Juni 2024 di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak, Dhien Medan. Ihwal pemberitahuan jadwal ini sendiri tercantum dalam surat DPW Partai Perindo Sumut Nomor 104/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 dimana seluruh pengurus DPD Perindo kabupaten/kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terdapat nama Dr H Letnan Dalimunthe. Ia dijadwalkan mengikuti fit n proper tes sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, H Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Dr Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.


Dari penelusuran, diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan ihwal keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini.

Dilarang

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024. Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut ‘Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota’.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota," demikian dikutip dari edaran tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya