Berita

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe/Ist

Politik

Pj Walikota Padangsidimpuan Daftar Ikut Pilkada 2024 di Partai Perindo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Perindo menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit n proper test) bakal calon kepala daerah yang ingin ikut bertarung di Pilkada 2024.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung pada 10-13 Juni 2024 di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak, Dhien Medan. Ihwal pemberitahuan jadwal ini sendiri tercantum dalam surat DPW Partai Perindo Sumut Nomor 104/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 dimana seluruh pengurus DPD Perindo kabupaten/kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terdapat nama Dr H Letnan Dalimunthe. Ia dijadwalkan mengikuti fit n proper tes sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, H Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Dr Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.


Dari penelusuran, diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan ihwal keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini.

Dilarang

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024. Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut ‘Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota’.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota," demikian dikutip dari edaran tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya