Berita

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe/Ist

Politik

Pj Walikota Padangsidimpuan Daftar Ikut Pilkada 2024 di Partai Perindo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 21:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Perindo menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit n proper test) bakal calon kepala daerah yang ingin ikut bertarung di Pilkada 2024.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung pada 10-13 Juni 2024 di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak, Dhien Medan. Ihwal pemberitahuan jadwal ini sendiri tercantum dalam surat DPW Partai Perindo Sumut Nomor 104/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 dimana seluruh pengurus DPD Perindo kabupaten/kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terdapat nama Dr H Letnan Dalimunthe. Ia dijadwalkan mengikuti fit n proper tes sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, H Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Dr Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.


Dari penelusuran, diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan ihwal keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini.

Dilarang

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024. Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut ‘Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota’.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota," demikian dikutip dari edaran tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya