Berita

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers kasus penipuan di Jakarta, Selasa (4/6)/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus 2 Penipu Uang Receh yang Resahkan Warga

RABU, 05 JUNI 2024 | 00:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Palmerah menangkap dua pelaku penipuan yang masing-masing berinisial PH dan AA. Mereka kerap melakukan aksi penipuan di sebuah toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat.

Kedua pelaku menjalankan tugas dengan modus mengaku kenal dengan bos toko. Lalu mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman .

Pengancaman itu membuat korban takut dan tidak memeriksa uang yang akan ditukar.


Kepada penjaga toko, pelaku meminta uang ditukar cepat dengan jumlah uang sebesar Rp2,5 juta.

"Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepat. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat meniru percakapan pelaku saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/6)

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.

Korban hanya memberikan uang sebesar Rp1,1 juta yang ada di laci kasir pada saat itu. Sementara, pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp400 ribu.

Alhasil, aksi 2 penipu cukup meresahkan warga di sekitar Palmerah.  

Usai ditangkap, pelaku sekarang ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya