Berita

Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin (2/6)/Ist

Presisi

Sofyan Dicurigai Pakai Duit Jual Narkoba untuk Ongkos Kampanye

SENIN, 03 JUNI 2024 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang Sofyan yang terjerat kasus narkoba dicurigai menggunakan duit hasil penjualan narkoba untuk mendanai kegiatan kampanyenya.

"Kayaknya dia gunakan juga (kampanye) itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Minggu (2/6).

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sofyan tengah menerima uang ratusan juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.


Dalam menjalankan aksinya, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S, RAF,  dan IA.

Parahnya, salah satu tersangka merupakan adik ipar dari Sofyan yang kemudian ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya