Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama/Ist

Nusantara

Ini Bahan yang Boleh Tak Bersertifikat Halal

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ada sejumlah bahanan yang yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

"Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham dikutip Minggu (2/6).

Aqil menjelaskan bahwa KMA 1360/2021 mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori.

Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Dan ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas:

1. bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

2. bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

3. bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

4. bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Contohnya adalah buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

"Semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal," kata Aqil.

Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, yang dapat diunduh dalam bentuk file pdf melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi.



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Tolak Pangkalan Militer AS

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:57

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Anggota BPK dan DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:54

Imbas Kasus Ini, Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:48

Usai Pangkas Subsidi BBM, Malaysia dan Thailand Hadapi Ancaman Inflasi

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:48

Kejagung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:41

Sehari Jabat Dirnarkoba, Kombes Donald Ringkus Pengedar 45 Kilo Sabu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:27

AHY Keluarkan Rekomendasi Pilgub ke 3 Petahana

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:09

Sri Mulyani: Penerima LPDP di Era Jokowi Capai 45 Ribu Orang

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:03

Korban Asusila Hasyim Asy'ari KPU Bukan Pegawai Kemlu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:01

Kepala Bappenas Sebut Molornya Pembangunan IKN Masih Bisa Ditolerir

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:57

Selengkapnya