Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Dukung Putusan MA, Mardani: Politik Perlu Darah Muda

JUMAT, 31 MEI 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni berusia 30 tahun saat dilantik, mendapat apresiasi anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Mendukung anak muda maju di Pilkada. Segera saja KPU menindaklanjuti keputusan MA itu," katanya, seperti dikutip redaksi melalui akun X resminya, Jumat (31/5).

Meski begitu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menggarisbawahi, calon kepala daerah (Cakada) dari kalangan muda ini harus melewati proses kaderisasi yang baik.


"Politik perlu darah muda, tapi pastikan anak muda itu punya sistem kaderisasi yang baik, sudah mampu melayani masyarakat dan siap membangun bangsa," ujarnya.

Mardani juga menekankan, semua Cakada harus melewati proses yang benar dan tidak instan, agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan.

"Dan Partai Keadilan Sejahtera siap mengajukan anak muda untuk maju Pilkada," tandasnya.

Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap KPU, menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Lewat putusan ini MA menginstruksikan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya