Berita

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini/Net

Politik

Uji Aturan Batas Usia Cakada Dinilai Salah Alamat

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada) yang dilakukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dinilai salah alamat, karena tidak menguji UU 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menuturkan, langkah yang diambil Ridha tidak tepat, karena menguji aturan teknis berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada, maka bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/5).


Dia juga memaparkan, kedudukan UU Pilkada merupakan payung hukum yang jadi acuan pelaksanaan teknis pemilihan, termasuk jadi kiblat untuk menyusun regulasi teknis tahapan-tahapan pemilihan.

"Sebab KPU itu regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang memang jadi tugas dan kewenangannya," kata Titi.

"KPU lah yang mengoperasionalisasi UU pada peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007," tambah dosen hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI)  itu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya