Berita

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini/Net

Politik

Uji Aturan Batas Usia Cakada Dinilai Salah Alamat

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada) yang dilakukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dinilai salah alamat, karena tidak menguji UU 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menuturkan, langkah yang diambil Ridha tidak tepat, karena menguji aturan teknis berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada, maka bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/5).


Dia juga memaparkan, kedudukan UU Pilkada merupakan payung hukum yang jadi acuan pelaksanaan teknis pemilihan, termasuk jadi kiblat untuk menyusun regulasi teknis tahapan-tahapan pemilihan.

"Sebab KPU itu regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang memang jadi tugas dan kewenangannya," kata Titi.

"KPU lah yang mengoperasionalisasi UU pada peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007," tambah dosen hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI)  itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya