Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: Jaksa jadi Penyidik Tipikor Kerap Timbulkan Masalah Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status jaksa menjadi penyidik perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disebut banyak menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, Tipikor memang perkara pidana yang seksi dan kerap menjadi rebutan penegak hukum, terutama Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dilaporkan ke KPK dan jaksa konklusinya selalu Tipikor karena wewenangnya tunggal. Pertanyaan akademiknya, mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Tipikor dan tidak tertarik perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau terorisme?” kata Muzakir kepada wartawan, Minggu (26/5).


Saat ini KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara Tipikor. Namun menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara pidana korupsi.

“Kredit macet, (dibuat) Tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan Tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” jelas Mudzakir.

Imbas dipaksakan ke Tipikor, maka kasus perdata kerap mentah di persidangan. Tidak sedikit pula kasus perdata di tipikor berujung pembebasan terdakwa atau pengurangan hukuman dari tuntutan.

Salah satu contohnya kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Awalnya, kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp104,1 triliun dengan hukuman pidana pengganti Rp42 triliun.

Namun angka tersebut disunat Mahkamah Agung menjadi Rp2 triliun.

Atas dasar itu, ia menganggap lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK RI tidak optimal melakukan tugas dan fungsinya.

“Analisis saya begitu, Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI (kurang optimal),” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya