Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: Jaksa jadi Penyidik Tipikor Kerap Timbulkan Masalah Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status jaksa menjadi penyidik perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disebut banyak menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, Tipikor memang perkara pidana yang seksi dan kerap menjadi rebutan penegak hukum, terutama Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dilaporkan ke KPK dan jaksa konklusinya selalu Tipikor karena wewenangnya tunggal. Pertanyaan akademiknya, mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Tipikor dan tidak tertarik perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau terorisme?” kata Muzakir kepada wartawan, Minggu (26/5).


Saat ini KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara Tipikor. Namun menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara pidana korupsi.

“Kredit macet, (dibuat) Tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan Tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” jelas Mudzakir.

Imbas dipaksakan ke Tipikor, maka kasus perdata kerap mentah di persidangan. Tidak sedikit pula kasus perdata di tipikor berujung pembebasan terdakwa atau pengurangan hukuman dari tuntutan.

Salah satu contohnya kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Awalnya, kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp104,1 triliun dengan hukuman pidana pengganti Rp42 triliun.

Namun angka tersebut disunat Mahkamah Agung menjadi Rp2 triliun.

Atas dasar itu, ia menganggap lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK RI tidak optimal melakukan tugas dan fungsinya.

“Analisis saya begitu, Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI (kurang optimal),” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya