Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: Jaksa jadi Penyidik Tipikor Kerap Timbulkan Masalah Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status jaksa menjadi penyidik perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disebut banyak menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, Tipikor memang perkara pidana yang seksi dan kerap menjadi rebutan penegak hukum, terutama Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dilaporkan ke KPK dan jaksa konklusinya selalu Tipikor karena wewenangnya tunggal. Pertanyaan akademiknya, mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Tipikor dan tidak tertarik perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau terorisme?” kata Muzakir kepada wartawan, Minggu (26/5).


Saat ini KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara Tipikor. Namun menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara pidana korupsi.

“Kredit macet, (dibuat) Tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan Tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” jelas Mudzakir.

Imbas dipaksakan ke Tipikor, maka kasus perdata kerap mentah di persidangan. Tidak sedikit pula kasus perdata di tipikor berujung pembebasan terdakwa atau pengurangan hukuman dari tuntutan.

Salah satu contohnya kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Awalnya, kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp104,1 triliun dengan hukuman pidana pengganti Rp42 triliun.

Namun angka tersebut disunat Mahkamah Agung menjadi Rp2 triliun.

Atas dasar itu, ia menganggap lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK RI tidak optimal melakukan tugas dan fungsinya.

“Analisis saya begitu, Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI (kurang optimal),” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya