Berita

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso/Istimewa

Nusantara

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

SELASA, 21 MEI 2024 | 23:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketidakhadiran 2 anggota DPRD untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merupakan sebuah pelecehan terhadap institusi Kejaksaan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/5.) Selain pelecehan, menurut Budi, sikap tersebut menunjukkan tidak taat kepada hukum.

"Dipanggil oleh Kejaksaan untuk diminta keterangan kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), dan tidak hadir, itu bagi kami merupakan pelecehan terhadap institusi Kejaksaan. Artinya dua orang anggota dewan ini tidak taat hukum. Kesannya kayak kebal hukum," kata Budi.


Selain itu, WKR juga mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan jaring aspirasi masyarakat. Mengingat sudah ada 50 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD itu. Di antaranya pihak desa, kecamatan, pemerintah desa, hingga PMD.

"WKR mendesak Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus kolam renang ini, saksi yang diambil keterangan mencapai 50 orang. Saya rasa cukup untuk segera membuat kesimpulan, apalagi melihat fakta ke dua kolam renang tersebut tidak berfungsi (menghasilkan kenaikan ekonomi) sebagaimana dalam proposal yang diajukan," terang Budi.

Sebelumnya, dua anggota DPRD) Kabupaten Madiun, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Senin kemarin (20/5). Alasan mereka sedang berada di Yogyakarta.

"Benar keduanya tidak datang memenuhi panggilan. Tanpa ada surat resmi dan hanya keterangan staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang di Yogyakarta," ucap Kasi Pidsus Ario Wibowo.

Adapun 2 proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.

Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya