Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL
"Kami sendiri belum tau, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/5).
Tumpak menambahkan bahwa Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, setiap orang yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang seharusnya tidak dianggap melakukan tindak pidana.
Populer
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
UPDATE
Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21
Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00
Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28
Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08