Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BP Tapera: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Anda!

RABU, 15 MEI 2024 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pemutakhiran atau update data oleh peserta Tapera dapat membantu menciptakan pasar perumahan yang efektif.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto menegaskan, langkah itu merupakan salah satu fungsi dari BP Tapera untuk mempertemukan suplai dan demand.

"Makanya pemutakhiran data yang dilakukan oleh peserta dari sisi demand-nya, kebutuhan peserta akan perumahan itu lokasinya di mana sangat penting untuk dipertemukan dengan suplainya, yakni di mana lokasi perumahan yang tersedia saat ini berada," jelas Sugiarto, dalam keterangan yang dikutip Selasa (15/5).


ASN yang menjadi peserta Tapera perlu melakukan pemutakhiran data, antara lain nomor telepon/ponsel, status memiliki rumah atas nama sendiri/pasangan, minat pembiayaan Tapera, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

"Terkait dengan data memiliki rumah dan minat pembiayaan, ini penting karena BP Tapera berperan untuk mempertemukan antara suplai dengan demand. Hal ini perlu dipertemukan jangan sampai suplai rumahnya di area A, namun demand atau kebutuhannya di area B," ujar Sugiarto.

BP Tapera memiliki aplikasi seperti Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), dan aplikasi-aplikasi lainnya untuk bisa mengidentifikasi sebetulnya suplainya di mana dan keinginan peserta Tapera untuk memiliki rumah di mana. Hal ini sangat diperlukan, sehingga pasar perumahan dapat terbentuk dengan secara efektif.

Berdasarkan data BP Tapera per 13 Mei 2024, jumlah peserta aktif segmen ASN sebanyak 4,08 juta peserta. Dari total tersebut, sebanyak 1,23 juta peserta atau 31 persen telah melakukan pemutakhiran data, dan sisanya sebanyak 2,85 juta peserta atau 69 persen belum melakukan pemutakhiran data.

"Untuk mendapatkan layanan kepesertaan Tapera, segera lakukan pemutakhiran data Anda," kata Sugiyarto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya