Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir (keenam dari kiri), usai memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Hadi Tjahjanto, dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Mahkamah Konstitusi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/5)/Istimewa

Politik

Komisi III dan Pemerintah Sepakat RUU tentang MK Lanjut ke Rapat Paripurna

SELASA, 14 MEI 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

Ini merupakan kesepakatan yang dicapai antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Hadi Tjahjanto, dalam Rapat Kerja pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan MenkoPolhukam saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).


"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Tetapi saat itu pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga telah melaksanakan raker dengan Pemerintah pada 15 Februari 2023 lalu. Saat itu Pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya