Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

SENIN, 13 MEI 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Golkar menepis tudingan yang dilayangkan Partai Gerindra dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dalil-dalil gugatan yang disampaikan dianggap tidak tepat.

Golkar membantah tudingan Gerindra dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 277 yang digelar di Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Kuasa Hukum Golkar Ahmad Suherman menjelaskan, dalam pokok permohonan Gerindra mengenai selisih perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya dialami kliennya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

Dia mengurai satu persatu selisih suara di 4 TPS berbeda. Pertama, di TPS 3 Desa Trianggun ada ketidaktepatan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara.

"Itu adalah tidak benar, karena suara Pihak Terkait (Golkar) berdasarkan C.Hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," ujar Suherman.

Sementara untuk selanjutnya, di TPS 6 Desa Semangus juga ada yang tidak bermarkas dari dalil Pemohon, karena menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait di TPS 6 Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara.
"Suara Pihak Terkait berdasarkan C.Hasil TPS 6 Desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," paparnya.

Lalu, Partai Golkar juga menganggap hal yang sama terjadi i TPS 6 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 1 suara. Karena berdasarkan C.Hasil yang benar adalah sebanyak 129 suara.
"Terakhir, di TPS 10 Desa Sungai Pinang. Bahwa dalil Pemohon terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara pihak terkait berdasarkan C.Hasil pada TPS a quo adalah 144," sambung Suherman.

Oleh karena itu, Partai Golkar menganggap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Pihak Terkait yang mempengaruhi perolehan kursi tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3 adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada.

"Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon," demikian Suherman menyampaikan petitum Partai Golkar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya