Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

SENIN, 13 MEI 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Partai Golkar menepis tudingan yang dilayangkan Partai Gerindra dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dalil-dalil gugatan yang disampaikan dianggap tidak tepat.

Golkar membantah tudingan Gerindra dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 277 yang digelar di Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Kuasa Hukum Golkar Ahmad Suherman menjelaskan, dalam pokok permohonan Gerindra mengenai selisih perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya dialami kliennya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

Dia mengurai satu persatu selisih suara di 4 TPS berbeda. Pertama, di TPS 3 Desa Trianggun ada ketidaktepatan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara.

"Itu adalah tidak benar, karena suara Pihak Terkait (Golkar) berdasarkan C.Hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," ujar Suherman.

Sementara untuk selanjutnya, di TPS 6 Desa Semangus juga ada yang tidak bermarkas dari dalil Pemohon, karena menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait di TPS 6 Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara.
"Suara Pihak Terkait berdasarkan C.Hasil TPS 6 Desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," paparnya.

Lalu, Partai Golkar juga menganggap hal yang sama terjadi i TPS 6 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 1 suara. Karena berdasarkan C.Hasil yang benar adalah sebanyak 129 suara.
"Terakhir, di TPS 10 Desa Sungai Pinang. Bahwa dalil Pemohon terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara pihak terkait berdasarkan C.Hasil pada TPS a quo adalah 144," sambung Suherman.

Oleh karena itu, Partai Golkar menganggap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Pihak Terkait yang mempengaruhi perolehan kursi tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3 adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada.

"Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon," demikian Suherman menyampaikan petitum Partai Golkar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya