Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Akhir Pekan Ini Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

KAMIS, 09 MEI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal pasangan calon kepala daerah non partai politik (independen/perseorangan), sudah bisa menyerahkan data dukungan ke KPU, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, batas waktu penyerahan dukungan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 merupakan jadwal penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/5).


Menurutnya, setelah batas waktu itu KPU bakal memverifikasi data dukungan yang berupa dokumen kependudukan warga lokal di suatu daerah.

"Data dukungan itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," sambungnya.

Batas waktu verifikasi dokumen kependudukan dipastikan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, mulai 13 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Sedangkan untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon, baik jalur partai politik maupun perseorangan adalah 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti," tutup Idham.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya