Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Akhir Pekan Ini Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

KAMIS, 09 MEI 2024 | 08:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal pasangan calon kepala daerah non partai politik (independen/perseorangan), sudah bisa menyerahkan data dukungan ke KPU, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, batas waktu penyerahan dukungan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 merupakan jadwal penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/5).


Menurutnya, setelah batas waktu itu KPU bakal memverifikasi data dukungan yang berupa dokumen kependudukan warga lokal di suatu daerah.

"Data dukungan itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," sambungnya.

Batas waktu verifikasi dokumen kependudukan dipastikan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, mulai 13 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Sedangkan untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon, baik jalur partai politik maupun perseorangan adalah 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti," tutup Idham.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya