Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/Istimewa

Politik

Tertidur di Sidang Sengketa Pileg, Hasyim Lagi-lagi Ditegur Hakim MK

RABU, 08 MEI 2024 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Teguran demi teguran terus didapat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg, Rabu (8/5).

Terkini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegur Hasyim Asyari yang dianggap tertidur saat sidang masih berlangsung.

"Pak Ketua, Pak Hasyim, Bapak tidur ya?” tegur Suhartoyo di ruang rapat pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).


Teguran tersebut diberikan karena Hasyim lama memberi respons saat Suhartoyo menanyakan soal sisa suara yang tidak terkonversi.

Mendapat teguran tersebut, Hasyim lantas mendekatkan wajahnya ke mikrofon. Namun Komisioner KPU RI 2 periode itu tidak membantah ataupun membenarkan soal ia tertidur atau tidak.

Hasyim hanya menjawab bahwa tidak ada istilah sisa suara, karena penghitungan menggunakan metode divisor. Di mana KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi parlemen.

“Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung di tahap kedua. Nah sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti,” jelas Hasyim.

Ternyata, Hasyim juga beberapa kali terlelap dan ditegur dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dihelat sebelumnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya