Berita

Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK nonaktif/RMOL

Hukum

KPK Yakin Praperadilan Karutan Achmad Fauzi Ditolak

RABU, 08 MEI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal Praperadilan, Sutomo Thoba akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK nonaktif.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan agenda, hari ini, Rabu (8/5), hakim akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/5).


Apalagi kata Ali, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi dalam sidang praperadilan.

Sementara itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat beberapa petitum praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi selaku pemohon melawan KPK selaku termohon.

Di mana, Achmad Fauzi meminta hakim praperadilan dapat menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Achmad Fauzi juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terhadap pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tersebut, menyatakan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Lalu, menyatakan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) nomor Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 Juncto Surat Perintah Perpanjangan Penahanan nomor 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon di dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil.

"Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)" bunyi akhir petitum.

Pada Jumat (15/3), KPK umumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Para tersangka dimaksud, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya