Berita

Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin/Ist

Politik

Polemik Hukum Musik dan Lagu Muncul Lagi, Ini Respons Ketua MUI

SELASA, 07 MEI 2024 | 06:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media sosial di kalangan para penggiat kajian Islam.

Polemik yang dipicu tentang penerjemahan Surat Asy Syuara sebagai Surat Para Penyair yang diidentikan dengan para pemusik oleh salah seorang pendakwah yang populer, kemudian memicu kembali polemik dan perdebatan hukum musik.

Merespons hal tersebut, Ketua MUI bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin memberi tanggapan.


Menurut Kiai Jeje, sebenarnya polemik masalah hukum musik dan lagu, hanyalah mendaur ulang perdebatan masalah fikih klasik yang sudah ada berabad-abad lalu.

"Perdebatan itu tidak produktif dan tidak memberi solusi. Malah berdampak pro-kontra di kalangan masyarakat awam yang diikuti dengan saling mecela dan menghakimi antara yang pro dan kontra, sebagaimana bisa dibaca dalam komentar-komentar di medsos dari masing-masing pihak," kata Kiai Jeje dalam keterangannya dikutip Selasa (7/5).

Kiai Jeje melanjutkan, adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak zaman dulu itu menunjukkan bahwa masalah musik dan lagu tidak ada dalil yang qath'i dan sharih atau dalil yang secara pasti dan tegas dari Al-Qur'an, hadis, maupun ijmak ulama tentang pengharamannya secara mutlaq.

Karena jika ada dalil yang pasti, jelas, dan tegas dari Qur'an, hadis, ataupun ijmak, tidak mungkin terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak zaman dulu.

"Semua dalil yang dijadikan sandaran bersifat zhanny dalalah yang penafsirannya bersifat ijtihady subjektif. Oleh sebab itu sepatutnya kita semua bersikap tasamuh atau toleran terhadap pendapat yang berbeda," ujar dia.

"Sungguh suatu sikap arogan dan tidak bijak ketika memaksakan kepada semua orang untuk tunduk dan hanya mengikuti pendapat madzhab kelompoknya yang diklaim paling benar," sambungnya.

Padahal yang pasti dan disepakati keharamannya oleh semua ulama adalah segala musik dan lagu yang isinya mengandung, mendorong atau menyebabkan pelaku dan pendengarnya melakukan maksiat, berbuat dosa, mengerjakan kefasikan dan kekufuran, baik secara iktikadnya, ucapannya, maupun perbuatannya.

"Tidaklah bijak jika saat ini kita terus mendaur ulang perdebatan dan polemik, apalagi membangun narasi dan opini destruktif yang terkesan meningkatkan fanatisme kepada pengikut masing-masing kelompok," demikian Kiai Jeje.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya