Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

2 Petinggi Amarta Karya Jadi Tersangka Baru

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua petinggi PT Amarta Karya (Persero) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

"Kami mengonfirmasi ada penetapan tersangka baru. Informasi yang kami peroleh ada 2 orang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (26/4).

Namun demikian, identitas dua tersangka tersebut tidak diungkap Ali lantaran masih dalam proses penyidikan di KPK.


"Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai," pungkas Ali.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka baru itu adalah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero); dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero).

KPK sebelumnya telah memproses hukum dua orang dalam perkara ini, yakni Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Trisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/2). Dia akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar ini, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna.

Proyek dimaksud, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya