Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Hukum

Tudingan Kubu 01 kepada Erick Thohir Dimentahkan MK

SELASA, 23 APRIL 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin, di Jakarta, Senin (22/4)).


Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01 tersebut menyebut Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Kubu Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke sidang MK sebagai bukti tuduhan mereka, yaitu ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024.

Saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara sengketa Pilpres menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut.

Berdasarkan kajian awal, tutur Arsul, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya