Berita

Ilustrasi (RMOL)

Bisnis

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

SENIN, 11 MEI 2026 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank sebenarnya bertujuan untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut. 

Sebagai contoh, program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.


Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh. 

Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing. 

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Kemudian, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Keputusan kredit harus tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis karena bank memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola dana milik masyarakat. Melalui penyusunan rencana bisnis yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap perbankan bisa tumbuh secara sehat bersamaan dengan pembahasan revisi aturan yang dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun ini.

Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai sangat memadai untuk mendukung sektor riil, terutama dengan adanya tren penurunan suku bunga kredit yang diprediksi akan terus berlanjut. 

Berdasarkan data Maret 2026, rerata suku bunga kredit Rupiah telah melandai ke angka 8,76 persen seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan dalam satu tahun terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini terutama didorong oleh penurunan biaya dana dan suku bunga acuan yang kini berada di level 4,75 persen.

Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga ini tetap memerlukan jeda waktu dan sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing institusi. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya