Berita

Ilustrasi (RMOL)

Bisnis

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

SENIN, 11 MEI 2026 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank sebenarnya bertujuan untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut. 

Sebagai contoh, program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.


Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh. 

Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing. 

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Kemudian, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Keputusan kredit harus tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis karena bank memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola dana milik masyarakat. Melalui penyusunan rencana bisnis yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap perbankan bisa tumbuh secara sehat bersamaan dengan pembahasan revisi aturan yang dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun ini.

Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai sangat memadai untuk mendukung sektor riil, terutama dengan adanya tren penurunan suku bunga kredit yang diprediksi akan terus berlanjut. 

Berdasarkan data Maret 2026, rerata suku bunga kredit Rupiah telah melandai ke angka 8,76 persen seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan dalam satu tahun terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini terutama didorong oleh penurunan biaya dana dan suku bunga acuan yang kini berada di level 4,75 persen.

Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga ini tetap memerlukan jeda waktu dan sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing institusi. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya