Berita

Hakim MK, M Guntur Hamzah/Rep

Politik

MK: Pengerahan Aparat Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terkait dugaan pengerahan aparatur negara mendukung Paslon Prabowo-Gibran pada forum pra rapat koordinasi kepala desa yang dilakukan Sekda Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), belum cukup bukti. Terlebih Bawaslu setempat telah mengeluarkan imbauan netralitas aparat.

Pernyataan itu disampaikan Hakim MK, M Guntur Hamzah, saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Setelah mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan pemohon tidak cukup membuktikan adanya dukungan terhadap Paslon Nomor 2,” paparnya.


Dia juga mengatakan, yang terjadi pada kegiatan forum pra rapat koordinasi kepala desa yang dilakukan Sekda Kabupaten Bogor itu juga tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan itu.

“Dengan demikian mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon. Bahwa berdasar uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya