Berita

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Pengamat: Membatalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Nihil

SENIN, 22 APRIL 2024 | 02:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Gugatan kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) untuk membatalkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap sulit dikabulkan hakim MK.

“Saya kira sengketa pilpres yang menolak bahkan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang meraup 96,2 juta pemilih akan nihil atau zero,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (21/4).


Menurut dia, MK tidak memutuskan soal tahapan dan sistem Pemilu, tapi sengketa hasil akhir yang diumumkan KPU.
 
“Bisa saja 8 hakim akan menolak tuduhan tak berdasar dengan membawa politik bansos dan batas usia Gibran. Saya kira secara esensi, substansial dan eksistensial maka  gugatan sengketa pemilu ini tak akan berpengaruh dalam menetapkan Prabowo sebagai pemenang pilpres,” jelasnya.

Kemenangan Prabowo-Gibran saat dibacakan KPU meraup suara 96.214.691 suara atau 58,58 persen. Selanjutnya, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dengan persentase 24,94 persen.

Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara atau 16,47 persen,

“Kan, bukan saja penghitungan melalui Sirekap. Kan ada audit serta suara yang dihitung secara manual. Apa yang harus dipersoalkan? Apalagi pasangan 01 dan 03  memiliki saksi-saksi dan ini tak bisa dibohongi atau direkayasa,” tegas Jerry.

“Bagaimana mungkin pasangan 02 akan berbuat curang kebanyakan kepala daerah di Indonesia dari PDIP mana mungkin ada kecurangan. Justru pasangan 01 dan 03 di sejumlah tempat terindikasi melakukan kecurangan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya