Berita

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo/Ist

Presisi

Korupsi Sekda Keerom Bikin Negara Rugi Rp18 M

SELASA, 16 APRIL 2024 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N (TI) ditaksir merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

TI terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2018. Saat itu, TI masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Keerom.

TI pun saat ini telah ditahan Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.


"Penahanan TI dilakukan pada hari Minggu (14/4)," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, tindakan TI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.201.250.000.

TI disebut menyalahgunakan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018.

Saat penahanan dilakukan, Benny mengatakan TI kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutup Benny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya