Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/Net
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/Net
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari Richard Louhenapessy dan Wahyudih.
"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4).
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06