PT Multi Hanna Kreasindo Tbk/Net
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa Saham PT Multi Hanna Kreasindo Tbk.(MHKI) sebagai Efek Syariah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yang menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Multi Hanna Kreasindo Tbk.(MHKI) sebagai Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Multi Hanna Kreasindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Multi Hanna Kreasindo Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah industri. Perusahaan ini akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, 16 April 2023. Perusahaan ini akan melakukan penawaran awal perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) menggunakan kode saham MHKI, sebanyak 750.000.000 dengan harga penawaran awal berada di kisaran Rp 160 – Rp 200 per saham.?