Berita

Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi berpidato di acara media briefing dan buka bersama di kediamannya di Jalan Madiun No. 1, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 3 April 2024/RMOL

Dunia

Kedubes Iran: Serangan terhadap Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

MINGGU, 14 APRIL 2024 | 11:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Serangan udara yang dilancarkan Iran ke Israel merupakan bagian dari upaya Teheran untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Begitu yang ditekankan Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Minggu (14/4).

Serangan tersebut diklaim sah sesuai dengan pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memperbolehkan Iran menjalankan hak wajarnya untuk membela diri setelah diserang.

Apa yang dilakukan Iran akhir pekan ini merupakan balasan atas serangan udara Israel terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus-Suriah pada 1 April lalu.

"Iran menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis," bunyi pernyataan tersebut.

Iran menegaskan kembali tekadnya untuk mempertahankan kedaulatan dan menentang segala bentuk agresi ilegal seperti yang dilakukan Israel.

"Republik Islam Iran mempergunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional," tegasnya.

Jika terdesak, Iran tidak akan segan melancarkan serangan yang lebih parah untuk melindungi wilayahnya.

"Apabila diperlukan maka Republik Islam Iran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal," pungkasnya.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya