Berita

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Dahnil: Saya Tumbuh dan Dilatih di Pramuka

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas keluarnya Peraturan Menteri Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdapat klausul penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, berbagai komentar muncul di banyak kalangan.

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut mengomentari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kontroversial tersebut.   

“Saya sempat tumbuh dan dilatih di Pramuka. Mulai Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,” tulis Dahnil dalam akun media X pribadinya, Kamis malam (4/4).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu menilai Pramuka menjadi wadah yang baik dalam memupuk semangat kebangsaan bagi generasi muda.
 
“Pramuka melatih solidaritas, ketangkasan dan kepemimpinan. Amat disayangkan bila Pramuka yg mulai banyak ditinggalkan anak muda, tidak di hidup-hidupkan, dan dimassalkan kembali kegiatannya,” tulis Dahnil menambahkan.

Alhasil, cuitan Dahnil itu mengundang pro dan kontra dari netizen. Ada yang mendukung dan ada pula yang memberikan statement nyinyir ke Dahnil.

“Amat disayangkan hasil didikan Pramuka tp model begini hasilnya,” tulis akun @hosmuche.

“Anda terlambat..komentar.nya,,Mendikbud udah membatalkannya,,di DPR,” tulis @InaRidho4.

Kendati Nadiem Makarim sudah membantah tidak ada penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu, namun Permen tersebut urung dicabut.

Sehingga polemik ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya