Berita

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Dahnil: Saya Tumbuh dan Dilatih di Pramuka

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas keluarnya Peraturan Menteri Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdapat klausul penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, berbagai komentar muncul di banyak kalangan.

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut mengomentari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kontroversial tersebut.   

“Saya sempat tumbuh dan dilatih di Pramuka. Mulai Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,” tulis Dahnil dalam akun media X pribadinya, Kamis malam (4/4).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu menilai Pramuka menjadi wadah yang baik dalam memupuk semangat kebangsaan bagi generasi muda.
 
“Pramuka melatih solidaritas, ketangkasan dan kepemimpinan. Amat disayangkan bila Pramuka yg mulai banyak ditinggalkan anak muda, tidak di hidup-hidupkan, dan dimassalkan kembali kegiatannya,” tulis Dahnil menambahkan.

Alhasil, cuitan Dahnil itu mengundang pro dan kontra dari netizen. Ada yang mendukung dan ada pula yang memberikan statement nyinyir ke Dahnil.

“Amat disayangkan hasil didikan Pramuka tp model begini hasilnya,” tulis akun @hosmuche.

“Anda terlambat..komentar.nya,,Mendikbud udah membatalkannya,,di DPR,” tulis @InaRidho4.

Kendati Nadiem Makarim sudah membantah tidak ada penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu, namun Permen tersebut urung dicabut.

Sehingga polemik ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya