Berita

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Dahnil: Saya Tumbuh dan Dilatih di Pramuka

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas keluarnya Peraturan Menteri Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdapat klausul penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, berbagai komentar muncul di banyak kalangan.

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut mengomentari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kontroversial tersebut.   

“Saya sempat tumbuh dan dilatih di Pramuka. Mulai Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,” tulis Dahnil dalam akun media X pribadinya, Kamis malam (4/4).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu menilai Pramuka menjadi wadah yang baik dalam memupuk semangat kebangsaan bagi generasi muda.
 
“Pramuka melatih solidaritas, ketangkasan dan kepemimpinan. Amat disayangkan bila Pramuka yg mulai banyak ditinggalkan anak muda, tidak di hidup-hidupkan, dan dimassalkan kembali kegiatannya,” tulis Dahnil menambahkan.

Alhasil, cuitan Dahnil itu mengundang pro dan kontra dari netizen. Ada yang mendukung dan ada pula yang memberikan statement nyinyir ke Dahnil.

“Amat disayangkan hasil didikan Pramuka tp model begini hasilnya,” tulis akun @hosmuche.

“Anda terlambat..komentar.nya,,Mendikbud udah membatalkannya,,di DPR,” tulis @InaRidho4.

Kendati Nadiem Makarim sudah membantah tidak ada penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu, namun Permen tersebut urung dicabut.

Sehingga polemik ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya