Berita

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Politik

Dahnil: Saya Tumbuh dan Dilatih di Pramuka

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Imbas keluarnya Peraturan Menteri Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdapat klausul penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, berbagai komentar muncul di banyak kalangan.

Jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut mengomentari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kontroversial tersebut.   

“Saya sempat tumbuh dan dilatih di Pramuka. Mulai Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,” tulis Dahnil dalam akun media X pribadinya, Kamis malam (4/4).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu menilai Pramuka menjadi wadah yang baik dalam memupuk semangat kebangsaan bagi generasi muda.
 
“Pramuka melatih solidaritas, ketangkasan dan kepemimpinan. Amat disayangkan bila Pramuka yg mulai banyak ditinggalkan anak muda, tidak di hidup-hidupkan, dan dimassalkan kembali kegiatannya,” tulis Dahnil menambahkan.

Alhasil, cuitan Dahnil itu mengundang pro dan kontra dari netizen. Ada yang mendukung dan ada pula yang memberikan statement nyinyir ke Dahnil.

“Amat disayangkan hasil didikan Pramuka tp model begini hasilnya,” tulis akun @hosmuche.

“Anda terlambat..komentar.nya,,Mendikbud udah membatalkannya,,di DPR,” tulis @InaRidho4.

Kendati Nadiem Makarim sudah membantah tidak ada penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu, namun Permen tersebut urung dicabut.

Sehingga polemik ini masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya