Berita

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi didampingi Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy saat melakukan sidak di jalan tol Solo-Yogya/RMOLJateng

Presisi

Tol Fungsional Solo-Jogja Bisa Dilalui Pemudik dengan Kecepatan Terbatas

SENIN, 01 APRIL 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jalan Tol Fungsional Solo-Jogja dipastikan bisa digunakan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Namun dengan kecepatan terbatas.

Hal itu dipastikan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, usai mengecek langsung lajur yang kini masih dalam tahap konstruksi tersebut, Senin (1/4).

"Pengecekan terkait kondisi jalan, kesiapan pintu gerbang tol, petugas gerbang tol serta kepadatan kendaraan yang melintas di GT Ngasem," jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, saat mendampingi Kapolda Jateng, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (1/4).


Dipaparkan Jerrold, jalur tol secara fungsional tersedia sepanjang 22 kilometer dari Kartasura sampai Ngawen, Klaten. Dapat dilalui dengan kecepatan terbatas yaitu 40-50 kilometer per jam karena masih dalam tahap konstruksi.

"Karena masih dalam tahap konstruksi, tetap bisa dilalui namun dengan kecepatan terbatas," ujarnya.

Sementara itu ada 12 gerbang tol (GT) yang siap difungsikan di GT Ngasem. Dengan rincian 2 GT utama, 6 GT Satelit dan 4 GT mobile reader.

Selama pengecekan, arus kendaraan yang melintas di GT Ngasem terpantau normal dan belum terjadi lonjakan.

Untuk saat ini kondisi GT tol dipastikan siap menerima pemudik. Berdasarkan prediksi Kemenhub puncak arus mudik terjadi pada 6 April 2024.

"Harapannya  di waktu yang telah diprediksi tidak ada penumpukan arus mudik dan tradisi mudik tahun ini berjalan aman dan lancar," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya