Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Penempatan TNI-Polri Aktif di Pos Jabatan Sipil Ancam Demokrasi

MINGGU, 24 MARET 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah yang membolehkan perwira TNI-Polri aktif dapat menempati jabatan sipil dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai akan mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

"Aturan TNI-Polri jadi ASN dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini karena aparat pemegang senjata yang memiliki spesialisasi penggunaan kekerasan memiliki kesempatan menduduki posisi aparatur sipil, yang artinya memungkinkan mereka mengintervensi kebebasan sipil atas nama stabilitas negara," ujar pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/3).

Menurut Insan, militer dan aparat pengguna kekerasan bersenjata tidak seharusnya mengintervensi ranah pelaksanaan kebijakan karena sifatnya yang anti-dinamika dan cenderung represif.


“Militer hendaknya tetap di barak dan menjadi alat pertahanan negara professional tidak mencampuri urusan publik masyarakat,” imbuhnya.

"Kita tahu bahwa yang terjadi pada Orde Baru dan sejumlah rezim junta militer diawali dari pengambilan jabatan-jabatan sipil oleh aparat pemegang senjata. Kegunaan konsep militer professional kembali ke barak berdasarkan Samuel P Huntington dan penegakan supremasi sipil itu supaya ranah pelaksanaan kebijakan kehidupan masyarakat tidak diintervensi oleh militer yang memiliki sifat alamiah anti-dinamika, dan cenderung represif," tambahnya menjelaskan.

Di Indonesia sendiri, penghapusan peran militer dan aparat pemegang senjata dalam bidang-bidang aparatur sipil sudah diatur dalam TAP MPR No. 6 dan 7/2000 tentang penghapusan Dwifungsi ABRI. Penghapusan Dwifungsi ABRI yang kini dikenal TNI-POLRI tersebut merupakan amanat dari reformasi 1998.

"Penghapusan fungsi ganda (Dwifungsi) ABRI yang saat in jadi TNI dan Polri sudah diatur dalam TAP MPR 6 dan 7 tahun 2000. Reformasi sudah mengamanatkan bahwa organisasi bersenjata tidak boleh mengambil peran dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan politik, dalam hal ini pemerintahan. Memasukkan TNI-Polri kembali ke dalam jabatan sipil tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi," pungkas Insan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya